Logo Lintasterkini

Tiga Kurir Sabu di Makassar Diobok-obok Tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 04 Mei 2018 18:35

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku

MAKASSAR – Tiga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Makassar berhasil diobok-obok Tim Ubur-ubur Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar.

Ketiga jaringan narkoba ini yaitu Ruslan alias Andis (23) warga Jalan Dahlia, Yaya Bin Nasa (20) warga Jalan Cendrawasih dan Adrian bin David (28) warga Jalan Cendrawasih Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus Tim Ubur-ubur di tiga lokasi yang berbeda di Kota Makassar pada tanggal 3 Mei 2018 kemarin.

“Jaringan narkoba di Kota Makassar ini dikendalikan oleh seorang nara pidana (Napi) di Lapas Takalar yang berinisial TM,” ucap Diari saat melakukan press release di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/5/2018).

Diari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Ruslan di rumahnya di Jalan Dahlia, Kamis (3/5/2018) kemarin. Pada saat dilakukan penggeledahan, tim ubur-ubur berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 sachet sabu, sachet kosong, bong dan Hp.

Saat dilakukan interograsi, lanjut Diari, buruh bangunan ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Adrian. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus kurirnya Yaya di Jalan Sudirman dengan barang bukti satu sachet sabu.

“Barang bukti berupa sabu yang didapati dari kedua tersangka yakni Yaya dan Ruslan merupakan milik dari Adrian selaku bandar sabu di Kota Makassar,” tambahnya.

Atas pengakuan kedua tersangka, Tim Ubur-ubur terus berjuang dan untuk meringkus bandar narkoba tersebut. Hasilnya, perjuangan itu pun tidak sia-sia dan berhasil meringkus bandar narkoba jaringan Lapas Takalar ini di Hotel Sutomo Kamar 301, Jalan Dr Sutomo Kota Makassar dengan barang bukti sabu tiga sachet.

“Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun,” tandasnya.

Hingga saat ini, ketiga jaringan peredaran narkoba di Kota Makassar ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 24 sachet sabu, alat hisap bong dan Handphone. (*)

Penulis : Anto

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...