Logo Lintasterkini

Tiga Kurir Sabu di Makassar Diobok-obok Tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 04 Mei 2018 18:35

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku

MAKASSAR – Tiga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Makassar berhasil diobok-obok Tim Ubur-ubur Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar.

Ketiga jaringan narkoba ini yaitu Ruslan alias Andis (23) warga Jalan Dahlia, Yaya Bin Nasa (20) warga Jalan Cendrawasih dan Adrian bin David (28) warga Jalan Cendrawasih Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus Tim Ubur-ubur di tiga lokasi yang berbeda di Kota Makassar pada tanggal 3 Mei 2018 kemarin.

“Jaringan narkoba di Kota Makassar ini dikendalikan oleh seorang nara pidana (Napi) di Lapas Takalar yang berinisial TM,” ucap Diari saat melakukan press release di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/5/2018).

Diari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Ruslan di rumahnya di Jalan Dahlia, Kamis (3/5/2018) kemarin. Pada saat dilakukan penggeledahan, tim ubur-ubur berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 sachet sabu, sachet kosong, bong dan Hp.

Saat dilakukan interograsi, lanjut Diari, buruh bangunan ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Adrian. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus kurirnya Yaya di Jalan Sudirman dengan barang bukti satu sachet sabu.

“Barang bukti berupa sabu yang didapati dari kedua tersangka yakni Yaya dan Ruslan merupakan milik dari Adrian selaku bandar sabu di Kota Makassar,” tambahnya.

Atas pengakuan kedua tersangka, Tim Ubur-ubur terus berjuang dan untuk meringkus bandar narkoba tersebut. Hasilnya, perjuangan itu pun tidak sia-sia dan berhasil meringkus bandar narkoba jaringan Lapas Takalar ini di Hotel Sutomo Kamar 301, Jalan Dr Sutomo Kota Makassar dengan barang bukti sabu tiga sachet.

“Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun,” tandasnya.

Hingga saat ini, ketiga jaringan peredaran narkoba di Kota Makassar ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 24 sachet sabu, alat hisap bong dan Handphone. (*)

Penulis : Anto

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...