PINRANG — Persoalan biaya sewa Aula Masjid Agung Al Munawwir Kabupaten Pinrang yang selama ini dikomersilkan untuk kegiatan masyarakat umum seperti pernikahan dan lainnya kembali mencuat dan berpolemik. Pasalnya, besaran sewa aula tersebut selama ini kurang diketahui oleh masyarakat umum sehingga saat akan menggunakan tempat tersebut kebanyakan kaget dan tak menyangka jika nilainya cukup wah.
Ketua Pengurus Masjid Agung Al Munawwir Kabupaten Pinrang Abdul Rahman Usman yang dikonfirmasi membeberkan jika nilai sewa tersebut sudah ditetapkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Pengurus.
Malahan lanjut Rahman yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pinrang mengaku jika besaran sewa Aula tersebut sempat diusulkan untuk dinaikkan lagi.
“Malahan sempat diusulkan untuk dinaikkan setelah Aula-nya dibenahi akhir tahun lalu. Namun hal itu tidak kami lakukan dan tetap bertahan diangka yang lama,” bebernya.
Untuk diketahui, besaran sewa aula Masjid Agung Al Munawwir saat ini berada diangka Rp 7 juta sekali pemakaian (per hari). Pemasukan dari sewa ini kemudian dibagi dua, dimana Rp 2′,5 juta dibayarkan ke Rekening milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang dan sisanya yang sebesar Rp 4,5 juta masuk ke Kas Masjid melalui Badan Pengurus Harian (BPH).
Menurut Rahman, biaya sewa ini berlaku menyeluruh untuk semua warga Pinrang tanpa ada yang diistimewakan. Rahman berharap, masalah besaran nilai sewa ini bisa dipahami dan ke depannya tidak mengundang polemik lagi di kalangan masyarakat Pinrang. (*)
Komentar