Piutang PBB-P2 Pinrang,Ratusan Juta Rupiah,BPKPD Pinrang,Verifikasi dan Validasi Data
PINRANG — Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pinrang yang nilai tunggakannya menembus angka ratusan juta. Menyikapi masalah ini, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang mengambil langkah dengan melakukan verifikasi dan validasi untuk mensinkronkan data dengan kondisi di lapangan.
Kepala BPKPD Pinrang Agurhan melalui Kepala Bidang Pendapatan Harumin mengatakan jika timnya telah turun ke setiap kecamatan untuk melihat potensi pajak mana yang bisa ditagih.
Baca Juga :
“Kami verifikasi dulu datanya biar jelas yang menunggak dan yang tidak,” kata Harumin, Jum’at (3/5/2024).
Dari hasil penelusuran, lanjut Harumin, ditemukan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda dan data objek pajak tyang elah beralihfungsi menjadi Fasilitas Umum (Fasum).
“Objek pajak ada sudah jadi kuburan, masjid, jalan dan fasiltas umum lainnya sehingga tidak bisa lagi ditagih,” bebernya..
Sebelumnya, DPRD Pinrang mendesak Pemkab Pinrang untuk menagih tunggakan pajak PBB tahun anggaran 2023 yang masih tersisa sebesar Rp. 538 juta. (*)
Komentar