SIDRAP – Komitmen Dispenda Sulsel melalui Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) Sidrap untuk terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kembali dibuktikan dengan adanya penambahan dan pengoperasian pusat pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berupa satu unit Gerai Samsat baru yang terletak di Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.
Penambahan Gerai Kantor Samsat baru di kecamatan tersebut dengan pertimbangan jarak karena wilayah itu paling terjauh dari kantor induk Samsat Kabupaten Sidrap yang berada di Kota Pangkajene. Pengoperasian Gerai Samsat Tanru Tedong ini berpusat di kantor Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Kepala UPTD Samsat Sidrap, Florenswaty Mekkah, dalam keterengannya, siang kemarin menjelaskan, pelayanan Gerai baru Tanru Tedong hanya sebatas pelayanan perpanjangan pajak STNK kendaraan roda dua maupun empat.
“Sudah dua tahun kita operasi setiap hari pasar di wilayah itu. Antusias masyarakat membayar pajak ternyata cukup tinggi, makanya kita defenitifkan satu gerai dikantor Camat Dua Pitue,” ungkap Florenswaty.
Ia menambahkan, pengurusan gerai baru itu akan melayani wajib pajak pada setiap hari kerja yakni Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
“Sekarang masyarakat Dua Pitue tidak perlu lagi ke Kota Pangkajene. Kami efisiensikan waktu warga dengan hanya cukup mendatangi Gerai Kantor Camat setempat,”tandasnya.(*)