MAKASSAR — Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan Haji 2021. Membuat 7.272 calon jemaah haji di Sulawesi Selatan gigit jari. Menunggu lagi tahun berikutnya.
Padahal, para calon jemaah haji sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Namun ternyata hal tersebut belum menjamin mereka bisa berangkat ke Tanah Suci.
Pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia sesuai dengan keputusan Kemenag RI Nomor 660 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dibatalkan tahun ini.
Baca Juga :
“Calhaj itu sudah divaksin semua, termasuk bagi calhaj lanjut usia (lansia) sebagai antisipasi instruksi pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Kami sudah persiapkan semua,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Khaeroni di Makassar, dilansir Antara.
Khaeroni menyebut keputusan ini diambil karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait kuota haji Indonesia, termasuk calon haji dari negara lainnya.
“Saya kira waktunya sudah tidak memungkinkan untuk dipaksakan. Selain itu, keamanan dan kesehatan jamaah haji yang paling utama karena Covid-19 masih merajalela,” ungkapnya.
Apalagi, dalam UU Nomor 8 tahun 2019 juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji terkait faktor kesehatan, keamanan dan keselamatan.
Menurut Khaeroni, keputusan ini juga menjadi final berdasarkan keputusan berbagai lintas sektoral, seperti Komisi VIII RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan lainnya terkait jamaah haji.
“Kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji, kami harapkan kiranya dapat menerima keputusan ini, memang dirasa pahit, tetapi semoga bisa dimaklumi untuk kebaikan kita bersama,” ucapnya.(*)
Komentar