Lintas Terkini

Segera Diberlakukan, SIM C Jadi Tiga Kategori

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Muh Yusuf Usman

MAKASSAR – Dalam waktu dekat akan ada tiga kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterbitkan bagi pengendara roda dua. Tidak terkecuali akan diberlakukan di wilayah Polda Sulsel.

Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Muh Yusuf Usman kepada wartawan, Jumat (4/5/2021) siang menjelaskan, tiga kategori SIM tersebut yakni, SIM C, C1, C2. Pembagian kategori SIM bagi pengendara motor roda ini berdasarkan peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021.

Menurutnya, hingga saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Yusuf mengungkapkan memang masih perlu waktu untuk pemberlakuannya.

“Untuk SIM C berlaku sampai kendaraan 250 CC, sementara SIM C1 bagi pemilik kendaraan 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 berlaku bagi kendaraan 500 CC keatas,” ungkapnya.

Dikatakan lebih jauh, pembagian kategori SIM ini berdasarkan kapasitas silinder atau CC kendaraan.

“Sekarang masih tahap sosialisasi dan nantikan akan diberlakukan. Diharapkan masyarakat tidak kaget dengan adanya sistem kategori SIM ini,” terangnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya saat ini masih menantikan petunjuk teknis (Juknis) dari Korlantas Polri serta sarana prasarana pendukung untuk pengkategorian SIM tersebut. (*)

Exit mobile version