MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan pelayanan persampahan. Apalagi, ada retribusi yang ditarik dari masyarakat mengenai layanan ini.
Hal itu dia sampaikan saat bertemu konstituen dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (3/6/2022).
“Masyarakat membayar retribusi, sehingga kita minta pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai pelayanan tersendat,” ujar Nunung Dasniar.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini, mengatakan, objek retribusi ini meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.
Kemudian, dari pembuangan sementara ke lokasi tempat pembuangan akhir dan terakhir penyediaan pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.
“Sementara, subjeknya orang atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan persampahan,” paparnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Reza, mengatakan, retribusi adalah bayaran atas jasa yang diberikan masyarakat. Seluruh biaya yang disetor ke pemerintah kota masuk dalam kas negara. Itu, bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi retribusi ini, karena ada layanan. Salah satunya, pelayanan persampahan atau kebersihan. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,” papar Muh Reza.
Saat ini, kata Reza, layanan persampahan menggunakan roda tiga dan roda empat. Khusus angkutan sampah roda dua melayani masyarakat yang berada di lorong. Sementara, mobil mengangkut sampah di jalan raya.
“Pelayanan sampah di Pemkot Makassar ada Mobil Tangkasaki. Ada tarif ditarik melalui retribusi ini,” jelasnya. (*)