PINRANG – Momentum hari raya Idul Fitri disambut suka cita oleh warga binaan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pinrang. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 116 dari 356 warga binaan di Rutan Pinrang.
Untuk momen hari raya Idul Fitri 1437 H tahun ini, warga binaan Rutan Klas IIB Pinrang yang mendapatkan remisi sebanyak 116 orang. Ini diungkapkan Kepala Rutan Klas IIB Pinrang, Mansur saat menggelar acara buka puasa bersama warga binaan Rutan yang dipimpinnya, beberapa hari lalu.
“Untuk momen Idul Fitri kali ini, 116 dari 356 warga binaan kami mendapatkan remisi yang besarannya bervariasi antara 15 hingga 45 hari,” terang Mansur.
Namun lanjut Mansur, dari 116 penerima remisi itu, belum ada yang langsung dinyatakan bebas karena sisa masa hukumannya berakhir dengan remisi. (*)