Polrestabes Makassar Razia Lampu Rotator, Mobil Satpol PP Terjaring

Polrestabes Makassar Razia Lampu Rotator, Mobil Satpol PP Terjaring

MAKASSAR –  Sejumlah kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator yang bukan peruntukannya diamankan aparat Satlantas Polrestabes Makassar. Salah satunya yang terjaring yakni mobil milik Satpol PP Pemprov Sulsel.

“Kegiatan kami lakukan sejak Jumat (1/07/2016), lalu. Dan kami berhasil menindak dua kendaraan, salah satunya mobil Satpol PP Provinsi Sulsel,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, Minggu (3/7/2016)

Ia mengatakan, tindakan dilakukan sebab pengendara umum maupun kendaraan instansi lain yang menggunakan lampu isyarat dan sirine warna biru melanggar aturan. Hal itu sesuai Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang penggunaan sirine biru, kewenangan penggunaannya serta kendaraan yang peruntukankan menggunakan. Sanksi kepada pelanggar sendiri, tentu akan diberikan surat Tilang dan lampu rotator serta sirine di buka dan tidak boleh dipergunakan lagi,” tegas Burhanuddin.

Disebutkan pula, selain mobil Satpol PP, ikut pula terjaring yakni kendaraan patroli kontainer Pelabuhan Makassar.

“Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polrestabes Makassar untuk dilakukan pencabutan rotatornya. Selanjutnya, kami akan terus melaksanakan kegiatan ini untuk menindaki kendaraan lainnya,” tandasnya. (*)