Lintas Terkini

Pencuri Barang Eletronik Diringkus Susul Dua Rekannya dalam Penjara

Pelaku pencurian barang eletronik, Ari Gondrong dibekuk petugas.

MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Panakkukang meringkus Herman Ari alias Ari Gondrong (25), warga Jl Pampang I Makassar. Ari Gondrong dilaporkan dalam kasus pencurian oleh korban bernomor : LP/1936 /XI/K/2016/Restabes Mks/Sek Pnk.

Pihak Polsek Panakkukang menerima laporan atas kehilangan sejumlah barang elektronik milik korban berupa 1 unit laptop merek Acer 14 inchi warna hitam, 1 unit laptop ukuran 14 inchi warna hitam, 1 unit laptop 17 inchi warna hitam. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dipimpin Panit 2, Iptu Haryanto Rahman didampingi Dantim Bripka Zulqadri.

‎Petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya di Jl Pampang I, Makassar. Alhasil pelaku diringkus saat sedang duduk-duduk santai di pinggir jalan. Pelaku dengan mudah diringkus karena tanpa melakukan perlawanan, hingga selanjutnya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (3/7/2017), sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Panakkukang Kompol Dodik yang dikonfirmasi membenarkan aparatnya telah meringkus pencurian barang-barang eletronik. Pelaku Ari Gondrong diringkus di rumahnya Jl Pampang I saat duduk santai di pinggir jalan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan dua orang rekannya yang ditemaninya melakukan pencurian, yakni Faisal Hasjaya dan Bambang, dimana keduanya terlebih dahulu sudah diamankan, menyusul Ari Gondrong berdasarkan pengembangan kasus,” papar Kompol Dodik. (*)

Exit mobile version