JENEPONTO – Ahmad Dg Nompo Manai Dg Rate (42 tahun), warga Kampung Ujung, Kecamatan Taroan, Kabupaten Jeneponto yang sedang santai menikmati secangkir kopi di sebuah warung, tiba-tiba dibekuk oleh Tim Satnarkoba Polres Jeneponto. Saat petugas menggeledah lelaki itu, diperoleh barang bukti berupa 1 saset shabu.
Kuat dugaan di warung kopi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Hal itu berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyampaikan warung kopi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dari Satnarkoba Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto yang dikonfirmasi, Selasa (4/7/2017) membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba bernama Ahmad Dg Nompo. Kata dia, pelaku telah dilaporkan oleh warga dengan nomor : LP/A/33/VII/2017/SPKT, tanggal 3 Juli 2017.
Baca Juga :
“Berdasarkan informasi warga, personil lalu mengepung warung kopi itu dan berhasil menemukan barang bukti 1 saset shabu-shabu. Pelakunya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Akbp Hery Susanto. (*)
Komentar