JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diberlakukan di Wilayah Jawa dan Bali. Diketahui juga bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini sebagai langkah atau upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021 lalu menegaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Baca Juga :
Menurut dia, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” terang orang nomor satu di republik ini.
Pasca penetapan pemberlakuan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi ini menuai kritikan dari berbagai kalangan. Pasalnya kebijakan itu dinilai kurang ampuh menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
Kritikan itu salah satunya datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham. Dia mengatakan pemerintah harus tegas dan konsisten dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, anggota Komisi IX ini juga mengingatkan kembali agar pemerintah juga harus tegas melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Kami meminta kepada pemerintah dengan tegas agar melakukan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia di tengah melonjaknya Covid-19 di tanah air ini,” terangnya.
Bahkan, Aliyah menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan disertai dengan penutupan pintu bandara Internasional untuk menghentikan kedatangan penumpang Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Apalagi mutasi virus delta yang saat ini sudah menyerang Indonesia berasal dari luar negeri.
“Pada prinsipnya kenapa jalur kedatangan internasional masih dibuka. Apalagi kita semua ketahui jika virus Corona ini datangnya dari luar,”bebernya.
“Saya benar-benar menyayangkan pemberian izin masuknya WNA ke Indonesia di tengah situasi Pandemi Covid-19 seperti ini. Kedatangan mereka ini tentu dikhawatirkan berpotensi membawa virus Covid-19,”sambungnya.
Pemerintah harus tegas dan konsisten agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang selama ini seakan-akan mendapatkan pengecualian.(*)
Komentar