MAKASSAR – Sat Narkoba Polrestabes Makassar, dipimpin Kasat Narkoba AKBP Anwar Danu, Kamis (4/8/2016), sekira pukul 10.00 Wita, menggerebek sebuah Ruko berlantai tiga di jalan Bandang no 277.
Saat dilakukan penggerebakan, salah satu penghuni Ruko bernama Jimmy (30), yang merupakan DPO kasus narkoba melakukan perlawanan dan melarang anggota untuk melakukan penggeladahan di Ruko yang ditempatinya.
Akhirnya, petugas memanggil pihak RW dan RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan oleh anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Alhasil, petugas menemukan sebanyak 9 gram paket sabu dan alat timbangan elektrik yang disembunyikan pelaku di rak piring lantai dua lengkap dengan 2 alat isap (bong), puluhan pipet plastik, ratusan sachet plastik kosong dan 21 butir obat penenang yang ditemukan di meja samping tempat tidur pelaku dilantai tiga.
Selanjutnya pelaku digelandang ke ruang Sat Narkoba Polrestabes Makassar bersama sejumlah barang bukti guna pengembangan lebih lanjut. (Slamet)