Edarkan Narkoba, Dua pemuda Diamankan Polisi

Edarkan Narkoba, Dua pemuda Diamankan Polisi

GOWA – Aparat Satuan Narkoba Polres Gowa kembali meringkus 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Keduanya diamankan di salah satu rumah pelaku di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (4/8/2017).

Kedua pelaku yang diamankan yakni Akbar (25), warga Kecamatan Manggala, Kota makassar, dan rekannya bernama Rudi (41), juga warga Kota Makassar.

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku, yakni Akbar di rumahnya di Desa Taeng, sekira pukul 04.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan satu sachet palstik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Barang haram itu disimpan pelaku di meja kamarnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil menemukan satu sachet kristal bening yang disimpan dalam plastik di kamar pelaku. Setelah kami tanya, pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya bernama Rudi, yang beralamat di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar. Narkoba jenis shabu itu ia beli seharga Rp235 ribu.

Dari keterangan itulah kemudian dilakuakan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil penangkap lagi satu pelaku di rumahnya di Jalan Abdulah Dg Sirua Kota Makassar.

“Dari hasil keterangan pelaku Akbar mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya yang tinggal di Makasaar. Mengetahu hal itu kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lagi pelaku bernama Rudi,” jelasnya.

Kedua pelaku narkoba saat ini kata Ilham, telah diamankan di Mapolres Gowa. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)