Tok! PD Pasar Makassar Raya Beralih Status Jadi Perumda

MAKASSAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Pasar Makassar telah disahkan menjadi Perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (4/8/2021).
Produk pendukung perubahan badan hukum PD Pasar Makassar Raya menjadi Perumda ini sudah digodok sejak 2020 lalu.
Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan.
Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani, setelah pimpinan DPRD Makassar bersama Wali Kota Makassar melakukan penandatanganan persetujuan.
Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan melalui Juru Bicara Pansus H Andi Astiah yang menyatakan, perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.
Selain itu, tujuan dibentuknya Ranperda ini di antaranya, meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang pasar, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda.
“Kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sector pasar denga prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.(*)