JAKARTA – Pihak Mabes Polri mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam konferensi pers, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.
“Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022).
Polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. “Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Untuk diketahui, Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan. Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Baca Juga :
Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan. Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“(Bharada E,red) bukan membela diri,” imbuhnya. Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. “Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan,” imbuhnya. (*)
Komentar