JAKARTAÂ – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), mencatat selain masih terdapat calo tidak resmi di lingkungan kantor Imigrasi Ditjen Administrasi Hukum Umum, terdapat juga biro jasa pengurusan keimigrasian “resmi” dengan menggunakan tanda pengenal atau ID Card.
“Mulai dari tempat parkir, tempat pengambilan foto, sampai halaman belakang kantor,” ucap Wakil Ketua ORI, Hj. Azlaini Agus dalam laporan hasil supervisi terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (13/8).
Data itu didapatkan dari hasil supervisi yang dilakukan timnya di beberapa kantor Imigrasi. Menurut Azlaini, merujuk pada keterangan salah seorang jasa biro resmi, ada lebih dari 20 orang yang berprofesi sebagai biro jasa ‘resmi’.
“Terdapat juga pegawai imigrasi yang ‘memberikan jasa’ pengurusan seperti calo,” imbuhnya.
Terkait biaya atau tarif pengurusan paspor melalui biro jasa imigrasi, tambahnya, bisa bermacam-macam tergantung pada waktu pengurusan yang diinginkan pemohon. Jika paspor yang diinginkan selesai dalam waktu 3 hari, biayanya bisa sampai Rp1juta.
“Kalau waktu pengurusannya 7 sampai 10hari, biaya yang dikenakan maksimal Rp500 ribu,” tandasnya.
Bila dibandingkan dengan tarif pengurusan paspor resmi, lanjutnya, biaya tersebut lebih tinggi. Dalam PP No.38 tahun 2009, biaya paspor untuk 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu. “Untuk paspor 24 halaman, biayanya senilai Rp120 ribu,”demikian Azlaini. (PNEWS)
Komentar