PINRANG– Jajaran Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis.
Para pelaku yakni pasangan suami istri berinisial AM (40) dan MN (42), kemudian RE (23) yang masing-masing satu keluarga di Kabupaten Pinrang.
Adapun dua pelaku lainnya WT dan WD telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran polisi. Sementara dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dibekuk saat asyik mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Baca Juga :
“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan pada Kamis 3 Juni 2021 di rumah kontrakannya. Ketiga pelaku ini satu keluarga yakni suami istri dan satu lagi anak tirinya. Dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku pasangan AM bersama MN sedang memakai sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Sabtu (4/9/2021).
Deki menjelaskan, para komplotan ini sudah beraksi hingga lintas provinsi. Mereka, kata Deki, kerap beraksi di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Kalimantan Timur.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka menjalankan aksinya di sejumlah daerah hingga keluar provinsi seperti di Kalimantan,” ujar Deki
Dijelaskannya lagi, bahwa modus para pelaku menghipnotis korbannya dengan menyamar sebagai sopir dan penumpang yang mengaku sebagai WNA.
Awalnya, kata Deki, pelaku secara bersama-sama merental mobil dan mengambil penumpang di jalan, dalam perjalanan itulah salah satu pelaku yang menyamar sebagai WNA beraksi memperdayai korban yang rata-rata perempuan.
“Jadi salah seorang pelaku ini mengaku peramal lalu mengeluarkan mustika dari mulutnya dan pura-pura meramal korban,” kata Deki
Usai pura-pura meramal, lanjut Deki, dari situ korban kemudian dalam keadaan terhipnotis, lalu ditawari pembeli benda yang disebut sebagai mustika yang bisa mempermudah rezeki dan berkah bagi pemiliknya.
“Tak lama berselang korban akhirnya mau saja dalam keadaan tidak sadar menyerahkan uangnya dan membeli permata palsu dari pelaku, korban baru sadar jika telah ditipu, ketika diturunkan dari kendaraan,” beber Deki.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku, kata Deki, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar buku tabungan BRI, 2 lembar kartu ATM BRI, 1 buah tas warna putih motif bundar bundar warna hitam hijau dan biru, 2 cincing , 1 kalung dan induknya dan 5 gelang berwarna emas (emas palsu) yang di gunakan untuk meyakinkan korbannya supaya ikut menyerahkan barang dan uang miliknya untuk diberkahi, 1 ikat kertas yang sudah dipotong dan 1 buah amplop yang berisi potongan kertas.
Kemudian, 3 butir permata yang digunakan sebagai mustika air, 1 buah wadah plastik berbentuk love warna silver, dan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna Hitam.
Sementara untuk barang bukti narkotika yang baru saja dinikmati pelaku yakni :1 saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 pireks kaca yang berisi narkotika jenis sabu lengkap dgn bong, 8 saset kosong, 2 poreks kaca kosong, 1 set koret api beserta dengan jarumnya dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari plastik.
“Kini para pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Deki
Komentar