MAKASSAR – Personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menggagalkan peredaran sabu di Kabupaten Pinrang. Seorang pengedar berhasil diamankan polisi..
Pelaku yang diamankan yakni berinisial FDL (31). Ia dibekuk di Jalan Bulutirasa, Kecamatan Paleteang, Pinrang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin.
AKP Zainuddin mengatakan, pelaku sudah lama diintai tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Baca Juga :
Saat diamankan, kata AKP Zainuddin, pelaku didapati membawa sedotan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram,” katanya, Sabtu (3/9/2022).
Sebanyak 15 sedotan kecil diduga diisi sabu pelaku berhasil diamankan Tim 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Selain itu, Tim 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengamankan 2 handphone sebagai barang bukti.
Zainuddin menambahkan, pelaku telah ia bawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke lab forensik, pengembangan, gelar Perkara dan pemberkasan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)
Komentar