MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat yang mengantarkan jenazah untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman SIK, menegaskan bahwa keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama, termasuk saat prosesi pengantaran jenazah.
Ia mengingatkan agar rombongan pengantar jenazah tidak melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melanggar lampu merah, menggunakan sirine atau rotator yang tidak sesuai aturan, serta memblokir jalan.
“Kami berharap masyarakat yang mengantar jenazah tetap tertib berlalu lintas. Jangan menerobos lampu merah, menggunakan sirine atau rotator yang tidak sesuai, dan tidak memblokir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol. Karsiman pada Selasa (3/9/24).
Baca Juga :
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang hendak mengantarkan jenazah ke lokasi pemakaman disarankan untuk meminta pengawalan resmi dari kepolisian. Pengawalan ini disediakan secara gratis oleh Polda Sulsel, untuk memastikan perjalanan berlangsung aman, lancar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Polda Sulsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk pengawalan jenazah secara gratis tanpa biaya apapun. Dengan pengawalan yang tepat, perjalanan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif,” jelas Dirlantas Polda Sulsel.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengawalan jenazah, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau langsung ke Kantor Ditlantas Polda Sulsel.
Dengan adanya pengawalan resmi, diharapkan prosesi pengantaran jenazah dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya. Polda Sulsel siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
Komentar