Logo Lintasterkini

4 Peti Kiriman Taat Pribadi Berisi Uang dan Emas Palsu

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 04 Oktober 2016 23:43

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Anton Carliyan memeriksa uang dan emas palsu.
Kapolda Sulsel Irjen Polisi Anton Carliyan memeriksa uang dan emas palsu.

MAKASSAR – Penyidik Khusus Polda Jawa Timur yang menangani kasus penipuan Taat Pribadi sengaja datang ke Makassar sejak Senin, (3/10/2016) hanya untuk melakukan penyelidikan sejumlah barang bukti yang tersimpan di rumah almarhumah Hj Najmiah, salah satu korban yang menjadi pengikut Padepokan Kanjeng Dimas. Tim Penyidik tersebut langsung bekerja mengumpulkan data-data yang diperlukan, serta memeriksa keaslian 4 peti barang bukti berisikan uang tunai dari beberapa negara, keris pusaka, emas batangan serta lainnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Polisi Anton Carliyan ikut turun langsung mendampingi Tim Penyidik Polda Jatim ke rumah korban almarhumah Hj Najmiah di Kompleks Perumahan Dosen Jalan Sunu Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa, (4/10/2016). Dia mengungkapkan, hasil sementara dari proses penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Polda Jatim berkesimpulan bahwa barang yang dikirim oleh tersangka Taat Pribadi merupakan barang palsu.

“Jadi dari hasil penyelidikan sementara setelah anak korban melaporkan penipuan tersangka Taat Pribadi bahwa barang kiriman tersangka itu berisikan uang serta emas palsu,” ungkap Anton.

Sebelumnya, lanjut Kapolda, korban mengirim uang senilai Rp200,2 miliar untuk digandakan oleh Taat Pribadi. Pelaku selanjutnya mengirimkan sebanyak 9 peti berupa barang seperti benda pusaka, uang, emas, permata. Setelah korban memeriksanya, sembilan peti itu ternyata 5 peti hasilnya palsu sehingga korban mengembalikannya.

“Dari sembilan peti yang dikirim pelaku dari Probolinggo itu, lima peti dikembalikan karena dianggap palsu. Sementara yang tersimpan masih ada empat peti, itulah yang akan diselidiki lebih lanjut dan akan diperiksa di laboratorium forensik,” jelas Anton saat memberi keterangan pers langsung di kediaman korban.

Dikatakan, proses transaksi kedua pihak antara korban almarhumah Hj Najmiah dengan pelaku Taat Pribadi melalui transfer uang sejak tahun 2013 hingga 2015. Saat itu jumlah transfer korban terhadap tersangka senilai Rp9 miliar. Selain itu, korban juga menyerahkan sejumlah uangnya secara tunai yang total keseluruhan sebesar Rp200,2 miliar itu.

“Proses penyelidikan ini masih berjalan. Pihak penyidik juga akan memeriksa sembilan orang saksi korban disini. Tapi saksi-saat ini belum di periksa,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...