PANGKEP – Tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Pangkep dinilai masih sangat rendah. Dari 33.000 wajib pajak di Pangkep, hanya sekitar 1.000 wajib pajak, atau sekitar 3% wajib pajak yang sadar dan menyetorkan pajaknya.
“Di Pangkep ada sekitar 33.000 wajib pajak. Sebanyak 3.000 wajib pajak melapor, namun hanya 1.000 wajib pajak yang menyetorkan pajaknya,” ujar Kepala Kantor KP2KP Pangkajene, Pangkep, Muhammad Hasyim, Selasa (4/10/2016).
Hasyim menyebut, bahwa persoalan pajak adalah persoalan kesadaran wajib pajak. “Soal kesadaran, karena pembayaran pajak menganut sistem self asessment, yang artinya wajib pajak menghitung sendiri hartanya atau pendapatannya,” terang Hasyim.
Namun begitu Hasyim menampik bahwa rendahnya kesadaran masyarakat Pangkep dalam membayar pajak tersebut karena persoalan sosialisasi. “Kita selalu sosialisasi. Sosialisasi langsung. Setiap masyarakat yang datang ke kantor, kita beri mereka pemahaman terkait kewajiban membayar pajak, bahkan di TV selalu ditayangkan, dan juga talkshow di radio. Apalagi sekarang sistemnya mengguHasyim. online, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melapor, bisa via online,” tandas Hasyim.
Apalagi menurut Hasyim, kebanyakan alamat rumah wajib pajak khususnya di kampung-kampung tidak dilengkapi dengan alamat yang lengkap yang memudahkan kantor pajak mengirimkan persuratan.
“Contohnya di rumah saudara, ada tidak nomornya? Sehingga memudahkan kantor pajak mengirimkan surat pemberitahuan. Sedangkan pajak mekanismenya hanya melalui persuratan,” terang Hasyim. (*)