Cabuli Bocah Tujuh Tahun Di Pinrang, Warga Polman Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Tujuh Tahun Di Pinrang, Warga Polman Ini Ditangkap Polisi

PINRANG — Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pinrang. Tidak tanggung-tanggung, kali ini korbannya seorang anak belia yang masih berusia 7 tahun. Korban yang berinisial AA (Disamarkan), merupakan warga Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Peristiwa itu terjadi, Rabu (3/10/2018) kemarin, dan langsung dilaporkan pihak
keluarga korban ke Mapolsek Duampanua Pinrang.

 

Pelaku, Abusar Bin Hasan (21), warga Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman diamankan petugas saat mencoba melancarkan aksi berikutnya kepada korban yang lain. Dimana, saat itu, pelaku lagi mengintai calon korban lainnya di belakang salah satu gedung Sekolah Dasar di Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku
menggunakan modus merayu korbannya dengan iming-iming ditraktir dibelikan makanan atau minuman.

 

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melaui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (4/10/2018), membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.

 

“Pelakunya sudah berhasil kita amankan saat mencoba melancarkan aksi berikutnya kepada korban yang lain. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Suardi. (*)