MAKASSAR – Aparat Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap dua pria yang selama ini melakukan aksi penipuan online dengan menggunakan Short Message service (SMS), Kamis (4/10/2018) sekira pukul 01.30 wita.
Keduanya adalah Rusdi Aras (29) dan Riyan Anugrah (25) yang keduanya merupakan warga asal Kabupaten Sidrap. Mereka diamankan di Jalan AP Pettarani 6 No 77 Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Mereka terkenal sangat lincah dan kerap berpindah-pindah agar sulit ditangkap. Untuk aksi penipuan itu, sudah dilakukan sejak Juni 2017 lalu.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan online dengan modus menawarkan rumah kos ke bebrapa calon korban. Mereka mengirimkan pesan singkat melalui SMS.
Adapun kalimat yang dikirimkan kepada calon korbannya yakni : ” maaf lewat SMS apabila kontrakan kostnya masih mau dilanjut silahkan hubungi adik saya di nomor 085314952900 soalnya sudah saya pindah tangankan dengan dia”.
“Tim cyber kemudian melakukan pengecekan dan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus,” ujar Dicky.
Tidak hanya mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua buah Laptop, lima buah handphone, 24 modem, dan dua kartu ATM.
“Tidah hanya menawarkan rumah kosan, pelaku juga kerap menjual burung
, jual alat dram, jual motor dan jual elektronik. Semuanya dilakukan dengan via SMS,” terang Dicky. (*)
Komentar