SELAYAR– Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS meminta kepada seluruh Kepala Puskemas berserta tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dapat mendeteksi pasien yang datang dengan gejala ISPA. Pasalnya, ISPA ini merupakan salah satu kriteria kasus Suspek Covid 19.
“Pasien-pasien ya datang ke Puskesmas khususnya dengan gejala ISPA, baik pasien baru atau yang sudah sering ke Puskesmas, tetapi baru pertama kali dengan ISPA tentu itu yang harus di waspadai dan perlu dilakukan skrining untuk bisa memastikan apakah karena Covid 19 atau bukan,” ungkap dr. Pattiselanno Roberth Johan saat memimpin pertemuan Tim Taskforce Kemenkes RI dengan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Jumat, (2/10/2020), dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Sementara itu, Fungsional Teknis EPID Subdit Surveilans Kementerian Kesehatan, Vivi Voronika, M.Kes menjelaskan bahwa dari hasil kunjungan Tim Taskforce Kemenkes ke sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Selayar ditemukan banyaknya dari pasien dengan gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan atas) yang datang langsung ke Puskesmas namun tidak adanya tindakan atau dilakukannya skrining dalam menjaring kasus suspek yang dapat membantu mendeteksi sedini mungkin penemuan kasus Covid 19 di daerah itu.
“Dari data yang kami dapatkan, sebenarnya disini ini (Puskesmas) sangat banyak ISPA. Nah, kami menghitung pasien ISPA yang datang ke puskesmas dari bulan mei sampai bulan September itu sebanyak 238 orang, tetapi ternyata 10 orang positif yang terjaring melalui pelaku perjalanan dan kontak. Sementara 238 orang lainnya yang datang sendiri ke Puskesmas itu tidak terjaring,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada setiap Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk bisa menyamakan persepsi dalam meningkatkan early detection khususnya pada pasien yang datang ke Puskesmas dengan gejala ISPA yang bisa juga merupakan kriteria dari kasus suspek dengan cara melakukan pemeriksaan sampel kepada pasien.
“Nah ini yang perlu kita samakan persepsi untuk meningkatkan early detection, deteksi kita untuk Covid 19 ini. Puskesmas bisa lebih aktif untuk mendeteksi di tengah masyarakat dalam mencari kasus gejala – gejala Covid 19 itu, sehingga setelah kita datang kesini, kedepan adalah yang ISPA – ISPA yang datang ke puskesmas ini dapat menjadi deteksi dini buat kita untuk menjaring pasien-pasien yang di duga atau suspek Covid 19,” tambahnya,
[NEXT]
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. H. Husaini M.Kes mengatakan bahwa setelah dilakukanya pertemuan ini, Dinas Kesehatan bersama dengan Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Selayar secepatnya akan langsung menindaklanjuti masukan dan arahan sesuai yang telah disampaikan oleh Tim Taskforce Kemenkes RI. Salah satunya adalah dengan segera menyelenggarakan pelatihan pengambilan sampel spesimen melalui tes swab oleh tenaga kesehatan di Puskesmas.
“Penyamaan persepsi ini, khususnya pada Pendoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi ke-5 terkait definisi operasional yaitu suspek sekarang yang kita periksa atau skrining adalah suspek Covid 19 melalui ISPA. Dan mulai hari ini juga kita sudah ada pelatihan untuk pengambilan swab di semua tenaga laboratorium di puskesmas,” katanya.
Husni juga mengungkapkan bahwa kedatangan Tim Taskforce Kemenkes RI ini membuat seluruh tim penanganan dan penanggulangan Covid 19 yang ada di Puskemas menjadi lebih semangat lagi dalam berkerja untuk memerangi Covid 19.
“Kita sangat senang, maksudnya dengan adanya support dari pusat, kita sepertinya ada semangat baru, ada energy positif yang baru yang muncul bagi temen-temen tim di Puskesmas untuk bekerja memerangi Covid 19. Dengan adanya tim taskforce ini saya melihat temen-temen ini mulai bangkit kembali,” ungkapnya.
Kembali dr. Pattiselanno dalam pertemuan mengatakan bahwa Puskesmas dapat terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, yakni 3M plus menghindari kerumunan. Hal ini bisa disesuaikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 41 Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Selayar tentang penerapan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai standar pencegahan dan penanggulangan covid- 19.
“Memastikan bahwa Puskesmas telah melakukan edukasi terkait 3M + Menghindari kerumunan tadi ya, disini ada Perbub 41 tahun 2020, Peraturan Bupati yang didalamnya ada 3M, yaitu memakai masker menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai sabun dan ditambah dengan menghindari kerumunan. Perbub ini tentu harus di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga terhindar dari penularan Covid 19,” tutupnya. (*)