PINRANG — Seorang anggota DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam dilaporkan ke polisi gegara belum membayarkan uang kompensasi suara milik salah satu Caleg se-Dapilnya pada Pilcaleg 2019 lalu. Data yang diperoleh lintasterkini.com, anggota DPRD Kabupaten Pinrang ini berinisial HA yang berasal dari Dapil Kecamatan Lembang – Batulappa.
Baca Juga :
“Benar, hingga saat ini yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya untuk membayarkan uang kompensasi suara saya, padahal yang bersangkutan sudah duduk di kursi DPRD Pinrang setahun lamanya,” aku H Suardi Kiramang, mantan Caleg PPP yang berencana melaporkan HA ke polisi, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga :
Suardi menyebutkan, sesuai keputusan Partai, HA diwajibkan membayar Rp25 ribu per suara untuk Caleg yang se-Dapil dengannya sebagai bentuk kompensasi atas bantuan suaranya.
Baca Juga :
“Nilainya sih tak seberapa, tapi ini adalah hak kami. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum membayarkan sepeser pun. Suara sah saya pada Pilcaleg lalu sebanyak 673, jadi nilai kompensasinya sebesar Rp16 jutaan,” sebutnya.
Baca Juga :
Suardi tak menampik rencananya untuk melaporkan yang berangkutan ke polisi jika memang haknya ini tidak ia dapat.
Baca Juga :
“Ini keputusan Partai dan dituangkan dalam notulen rapat. Jadi saya anggap ini sudah berkekuatan hukum, dan proses hukum akan saya tempuh jika memang pendekatan kekeluargaan sudah tidak bisa lagi diharapkan. Saya juga sudah laporkan permasalahan ini ke Bapak Ketua DPC PPP Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)
Komentar