MAKASSAR – Dalam upaya mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pendaftaran kendaraan dan registrasi barcode MyPertamina, Ditlantas Polda Sulsel kini menyediakan layanan khusus untuk update data kendaraan. Layanan ini ditangani oleh petugas BPKB Ditlantas, yang siap membantu pemilik kendaraan dalam memperbarui informasi secara cepat dan akurat.
Layanan ini sangat penting, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan data mereka sesuai dengan syarat registrasi di aplikasi MyPertamina. Dengan data yang diperbarui, proses pendaftaran kendaraan dan penggunaan MyPertamina dapat berlangsung lebih lancar.
Diharapkan, dengan adanya layanan ini, masyarakat akan terbantu dalam proses administrasi kendaraan, sekaligus mendukung ketertiban dalam penggunaan BBM bersubsidi melalui platform MyPertamina.
Baca Juga :
- Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman Instruksikan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Lalu Lintas
- Ditlantas Polda Sulsel Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Ikuti Syukuran Virtual Bersama Kapolri
- Dirlantas Polda Sulsel Ungkap Inovasi Polantas di HUT ke-69: Teknologi Digital Jadi Andalan
Layanan update data ini telah tersedia di berbagai titik pelayanan Ditlantas Polda Sulsel. Masyarakat dapat memanfaatkannya pada jam operasional yang telah ditentukan. Pemilik kendaraan diharapkan membawa dokumen lengkap agar proses update data berjalan dengan lancar.
Salah satu warga, Mansyur Asiz, yang baru saja melakukan proses update data kendaraannya, mengucapkan terima kasih atas layanan yang membantu mengatasi kendala pendaftaran MyPertamina.
Beberapa pemilik kendaraan lainnya juga mengungkapkan kepuasan mereka terkait layanan ini. “Alhamdulillah, kami terlayani dengan baik dan cepat dalam update data MyPertamina di Ditlantas Polda Sulsel,” ungkap Amran, seorang pemilik kendaraan, setelah melakukan update.
Di tempat terpisah, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman SIK, MM, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan update data di ruang layanan Regident BPKB.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ini, dipersilakan datang dengan membawa berkas KTP, STNK, dan BPKB untuk memperbaiki atau memperbarui data kendaraan mereka untuk pendaftaran barcode MyPertamina,” jelas Dirlantas Polda Sulsel. (*)
Komentar