LUWU TIMUR – Anggota Satlantas Polres Luwu Timur mengamankan sebuah kendaraan roda empat, Daihatsu Calya, yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Jurriadi asal Polman, Kamis (3/10/2024). Mobil tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Jurriadi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan terlihat memuat sepeda motor di atas kap mobil. Selain itu, terdapat lima penumpang di dalam kendaraan tersebut. Yang lebih mengkhawatirkan, kedua ban depan mobil sudah dalam kondisi gundul, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Petugas langsung mengambil tindakan dengan menilang sopir dan memberikan peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Kami ingin menegaskan pentingnya keselamatan berkendara, baik untuk pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Jumadi, S.IP.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas, jajaran Satlantas Polres Luwu Timur akan melaksanakan mobile hunting dengan fokus pada mobil-mobil omprengan yang overload dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Hal ini merupakan bagian dari instruksi Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., untuk menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
Jelang musim hujan, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat berkendara. “Kecelakaan sering terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, terutama di kondisi cuaca yang kurang baik. Kami mengajak semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah AKP Jumadi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat, dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya berkendara yang aman. (*)