PANGKEP – Konpensansi dana bantuan bagi 280 KK warga eks Timor Timur di Kabupaten Pangkep diduga ditilep oknum PNS untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, pemotongan bantuan dana yang nominalnya mencapai Rp2 juta per KK tersebut dengan dalih untuk biaya administrasi.
Pemotongan biaya administrasi itu dilakukan oknum yang juga panitia penyerahan bantuan, tanpa sepengetahuan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Pangkep.
“Kami tidak mengetahui hal tersebut, karena bantuan itu dari pusat, langsung masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pangkep, Muh. Saing, Jumat, (4/11/2016).
Terlebih lagi, menurut Saing, Pemda Pangkep hanya berkewajiban mendata dan melaporkan jumlah warga eks Timtim yang ada di Kabupaten Pangkep ke pusat.
“Pemda hanya melakukan pendataan dan menyerahkan ke pemerintah pusat. Hanya sekadar validasi data dan dibantu oleh pihak Badan Pusat Statistik. Kalau benar ada pemotongan berarti murni oknum,” katanya.
Rosdiana, warga Kelurahan Labakkang, yang juga termasuk salah satu penerima bantuan mengatakan bahwa pemotongan dana oleh panitia bervariasi mulai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta. Sebenarnya warga penerima bantuan ungkap dia, tidak setuju dengan adanya pemotongan bantuan yang dikatakan sebagai biaya administrasi.
Namun diakuinya, pada tahun 2012 lalu warga eks Timtim itu telah menandatangani sebuah perjanjian untuk mengeluarkan dana sebagai biaya administrasi. Kalau tidak mau maka tidak akan mendapatkan bantuan.
Pelaku pemotong dana bantuan, tambah Rosdiana, lebih dari satu orang. Dan mereka sebagai PNS.
“Yang saya tahu itu ada dua PNS. Satu dari Pangkep dan satu dari Kabupaten Barru,” katanya.
Menanggapi informasi ini, Kapolres Pangkep, AKP Edy Kurniawan mengaku akan mendalaminya. Dia mengakui jika informasi adanya pemotongan sejumlah biaya, namun masih bersifat praduga.
“Sudah dengar, cuma informasinya belum lengkap. Kita akan dalami kasus ini,” tandas Edy saat ditemui disela-sela pelantikan PPM di Rujmah Jabatan Bupati Pangkep. (*)