PINRANG — Empat pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Minggu (4/11/2018) dini hari sekira pukul 00.30 Wita. Tiga dari Keempat kawanan Curat tersebut merupakan warga lingkungan Ammasangang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yaitu AT (43) seorang PNS lingkup Pemkab Pinrang, SA (33) seorang tukang batu dan MY (18) pengangguran yang masih tergolong anak dibawah umur. Sementara seorang pelaku lainnya yaitu AY (34) merupakan warga Palanro Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/423/X/2016/ SPKT/ Res Pinrang, tanggal 13 Oktober 2016 silam. Dimana keempatnya terindikasi sebagai pelaku pencurian di rumah milik Hj Sitti Fatimah, di jalan Lasinrang Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp4,7 juta.
Saat diintrogasi, Pelaku AT yang masih berstatus PNS aktif Pemkab Pinrang itu mengaku, selain melakukan pencurian 34 tabung LPG 3 Kg di jalan Lasinrang sesuai Laporan Polisi yang tersebut diatas, ia bersama kawanannya juga telah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya seperti di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang (Mengambil Mixer dan Amplifier), Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah
Raga (Dispaspor) Kabupaten Pinrang (Mengambil Televisi merek LG ukuran 32 Inc’), di jalan Lasinrang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang (Mengambil Televisi dan Karpet) serta di gedung SDN 172 Pinrang Jalan Pelita Timur Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang (Mengambil Karpet, CPU, Peralatan Internet dan 2 Unit Printer).
Namun naas, saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, para pelaku mencoba kabur dengan mendorong petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur, setelah terlebih dahulu diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali. setelah dicek, ternyata tembakan tersebut mengenai pelaku AT pada kaki kiri dan kaki kanan, pelaku SA pada betis kanan dan pelaku AY
pada betis kiri.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa, Tabung Gas LPG Ukuran 3 Kg sebanyak 27 Buah, 1 buah Mixer Merek Yamaha warna hitam, 1 buah Amplifier Merek MRZ warna hitam, 1 unit Televisi ukuran 32 Inc’ merek Samsung warna hitam, 2 buah karpet, 1 unit Printer merek Canon warna hitam dan 1 unit CPU merek Procom warna hitam.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (4/11/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan empat pelaku kawanan Curat tersebut.
“Tindakan tegas terpaksa kami lakukan saat para pelaku mencoba kabur ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.” pungkas Suardi. (*)