MAKASSAR– Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode akhirnya ditutup. Penutupan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar lantaran THM Barcode telah berkali-kali kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
THM Barcode juga disebut melanggar aturan pembatasan jam operasional hingga tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Sudah ditutup karena sudah berkali-kali melakukan pelanggaran sehingga ditutup,” kata Sekretaris Satpol PP Makassar Iqbal Asnan kepada Kamis (4/11/2021).
Dia menyebut, bahwa THM Barcode di Jalan Amanagappa, Kota Makassar itu ditutup pada pukul 15.00 Wita. Sejumlah aparat kepolisian turut diterjunkan dalam operasi penutupan tersebut.
“Kita tadi cuma Satgas Raika yang turun dibantu kepolisian, kira-kira 200 personel,” ujar Iqbal.
Menurutnya, THM Barcode Berulang Kali melanggar usai disebarnya surat edaran Wali Kota terkait pelaksanaan PPKM.
“Mulai dari protokol kesehatan sampai dengan jam operasional terus dilanggar
dan itu pelanggaran PPKM dan surat edaran Wali Kota,” ungkap Iqbal.
Selain itu, kata Iqbal bahwa THM Barcode juga telah melanggar perizinan. Pihak terkait disebut tak pernah mengurus izin meski masa izin usaha sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi sebenarnya THM Barcode ini sudah tidak punya izin untuk melakukan aktivitas usaha di situ, seperti orang jual minuman tidak boleh di depan sekolah karena ada radius tertentu,” kata Iqbal.
“Apalagi itu kan di muka sekolah, salah satu pertimbangan kita untuk menutup. Banyaklah pertimbangan kita untuk menutup, artinya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” terang Iqbal.(*)