GOWA– Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan kini telah dijatuhi vonis usai menjalani persidangan. Dalam persidangan itu dia divonis bersalah oleh PN Makassar dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Iya benar, sudah diputus kemarin Selasa. Klien kami pak Mardani divonis 6 bulan penjara,” kata kuasa hukumnya, Syafril Hamzah, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Kata dia, bahwa hasil putusan itu hukuman Mardani akan dikurangi dengan masa tahanan dia.
Kendati begitu, saat ini Mardani pun telah berada di Rutan Kelas I Makassar sejak Juli lalu. Namun, dirinya sebagai kuasa hukum belum mau mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.
“Adapun saat ini kami belum ada sikap soal putusan itu, apakah mau banding atau tidak, nantilah,” ujar Syafril
Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri bernama Ivan (24) dan Amriana (34) saat razia PPKM mikro di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) malam.
Penganiayaan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.