MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, terus mendorong pemerintah khususnya di Kota Makassar agar mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat.
Itu disampaikan Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Khas Makassar, Jumat (4/11/2022).
“Agar masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan tanggung jawab mereka apa saja, supaya ketentraman bisa terlaksana dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kata legislator Fraksi Partai Golkar ini, situasi dan kondisi ketertiban umum di Kota Makassar semakin menurun, karena tidak adanya perhatian lebih dari pemerintah.
“Misalnya, banyak anak-anak kita yang tidak tertib, apalagi anak di bawah umur. Soal ketentraman juga belum terlaksana dengan baik dengan adanya perang-perang antar-kelompok,” terang anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Melalui kesempatan itu, hadir sebagai narasumber dari tokoh masyarakat, Irham Amil, menyampaikan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan aparat penegak seperti Satpol PP.
“Ini memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan, mengungkapkan, sebagai penegak perda dan peraturan wali kota bahwa Satpol PP menjalankan tugas dalam ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sikap humanis.
“Jadi setiap anggota kita yang turun ke lapangan dalam penegakan perda, kita sudah anjurkan dan imbau agar lakukan pendekatan persuasif dan sikap humanis agar penertiban berjalan baik,” katanya.
“Saya sudah pernah uji, dua kali melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima dan Alhamdulillah saat ini masyarakat kita sudah ada yang mulai tertib, tapi ada juga yang tidak mau mengerti soal bagaimana ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat,” tambahnya. (***)