Lintas Terkini

Skandal Dana Hibah, Polda Sulsel Ungkap Korupsi Rp2 Miliar dalam Pembangunan Masjid Nurul Dzikir

Dana Hibah

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah masjid. (foto : Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Kota Makassar.

Investigasi ini dipicu oleh temuan bahwa panitia pembangunan tidak melaksanakan proyek sesuai dengan Naskah Perjanjian Ibadah Daerah (NPHD) yang telah disepakati dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh panitia menggunakan kuitansi fiktif. Akibatnya, bangunan yang dibangun dengan dana hibah ini dinyatakan tidak aman untuk digunakan karena struktur yang lemah dan berisiko ambruk.

“Uang dari pemerintah seharusnya digunakan untuk pembangunan, tetapi malah disalahgunakan. Laporan yang diajukan juga fiktif, sehingga bangunan tidak sesuai dan membahayakan,” jelas Yudhiawan dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Senin (4/11).

Yudhiawan menjelaskan bahwa pengurus masjid mengajukan permohonan untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir pada 12 April 2021, dengan melampirkan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp2,4 miliar. Setelah verifikasi, pada 10 Juni 2022, permohonan tersebut disetujui dan diberikan bantuan hibah sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar 2022. Namun, sebelum pencairan dana, pemerintah meminta laporan pertanggungjawaban.

“Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, dan kami masih melakukan perhitungan kerugian dengan bantuan ahli konstruksi dan BPKP,” kata Yudhiawan. Ia menambahkan bahwa jika dana tersebut tidak digunakan dengan benar, maka akan dianggap sebagai total loss.

Polda Sulsel telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk panitia masjid, buruh bangunan, pemilik toko bangunan, dan tim evaluasi serta verifikasi ahli konstruksi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1E KUHP.

“Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” tutup Yudhiawan.

Exit mobile version