SIDRAP – Tiga warga Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap masing-masing Martono alias Tono bin Tahere, Ridwan alias Ridho bin Labonggeng dan Aan Rahmansyah alias Ca’ang bin Anwar, Sabtu (3/12/2016) tidak bisa berkutik saat petugas dari unit khusus Resnarkoba Polres Sidrap membekuk mereka. Ketiganya diciduk saat asyik mengemas paketan narkotika jenis Sabusabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2016) mengemukakan, mereka ditangkap saat petugas menggerebek rumah Martono sekira pukul 12.45 Wita. Ketiganya kini sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik.Besar kemungkinan ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.
Selain menangkap para pelaku lanjut Yusrizal, pihaknya juga menyita barang bukti berupa paketan siap edar narkotika jenis Sabusabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar yang ikut dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan kasus sabusabu tersebut.
“Ketiganya memang sudah lama kita incar dan masuk Target Operasi (TO) SatresNarkoba. Tetapi mereka kami tangkap setelah ada barang bukti,” ungkap Anggi. (*)