LINTASTERKINI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, ada 13 jaksa yang meneliti dan menyusun dakwaan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, identitas jaksa penyusun dakwaan masih dirahasiakan.
“Nantilah kalau soal siapanya. Kan nanti juga sidang bisa ketahuan ya,” kata Agung Dipo, belum lama ini.
Dia melanjutkan, yang jelas jaksa-jaksa dalam sidang nanti adalah jaksa terbaik dan memiliki jam terbang yang tak perlu diragukan. Meski ada 13 orang jaksa, kata Agung, hanya akan ada dua jaksa yang turun bergantian di persidangan Ahok nanti.
“Semua yang terbaik yang kita siapkan. Ya nanti paling dua jaksa di sidang,” tutur Agung.
Untuk diketahui, persidangan kasus dugaan penistaan agama akan dilangsungkan di PN Jakarta Utara, yang kini menempati gedung PN Jakarta Pusat lama di Jalan Harmoni, Jakarta Pusat. Sebab, gedung PN Jakarta Utara yang berada di Sunter tengah dalam renovasi.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus yang menyeret Ahok itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah ayat 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulauan Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (*)
(Sumber : Liputan6.com)