GOWA – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Pemerintah Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018, dipastikan mengalami keterlambatan. Penyebabnya sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa memboikot pembahasan KUA-PPAS dengan tidak menghadiri tiga kali penjadwalan rapat.
Terkait hal tersebut, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan jika pemboikotan itu nantinya berimbas pada keterlambatan penetapan APBD 2018 Gowa, maka hal itu adalah upaya memiskinkan rakyat Gowa. Menurutnya, idealnya pembahasan KUA PPAS itu sudah rampung, bahkan APBD 2018 harusnya sudah diketuk palu di Bulan November lalu.
“Dalam hal ini, Gowa jangan membuat sejarah baru yang buruk. Kan juga telah diatur, terkait batas waktu penetapan APBD. Harusnya sudah ketok palu di Bulan Nopember,” terang Syamsuddin Alimsyah, Minggu (3/12/2017).
Ditambahkannya, jika anggota DPRD tidak menghadiri pembahasan APBD, berarti posisi mereka di dewan patut dipertanyakan. Mereka, menurut Syamsuddin, harusnya memperjuangkan kepentingan rakyat dan mengerjakan sesuatu yang berlandaskan pada kepentingan rakyat.
Dijelaskannya pula bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur sanksi bagi daerah yang telat menetapkan APBD. Sesuai aturan itu, sanksi bagi daerah yang terlambat mengesahkan APBD, jika dikarenakan pihak eksekutif yang tidak memasukkan KUA PPAS untuk dibahas dewan, maka eksekutif tidak digaji selama 6 bulan berturut-turut.
“Demikian pula jika pihak legislatif yang tidak membahas KUA PPAS yang telah dimasukkan, maka dewan juga tidak memperoleh gaji 6 bulan berturut-turut,” ungkapnya.
[NEXT]
Namun, lanjut Syamsuddin, hal terburuknya, jika hal itu terjadi berarti hal itu bagian dari memiskinkan warga Gowa, lantaran pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Menurut Syamsuddin, yang harus DPRD Gowa pahami konsekuensi terburuk yaitu mereka akan memiskinkan rakyat Gowa.
“Coba bayangkan, kalau APBD tak kunjung ditetapkan maka sekitar 600 ribu warga Gowa dipastikan terpaksa tidak bisa menikmati pembangunan,” bebernya.
Ditanya mengenai bagaimana langkah yang seharusnya ditempuh Pemerintah Gowa terkait hal ini, Syamsuddin mengatakan bahwa jika memang kendalanya adalah DPRD yang memboikot pembahasan APBD, sehingga tak kunjung ditetapkan, maka Pemerintah kabupaten Gowa diperbolehkan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk menetapkan APBD.
“Kalau memang DPRD yang boikot, lantaran berbagai kepentingan yang ada, Pemda dalam hal ini dibolehkan mengeluarkan Perbup untuk menetapkan APBD-nya. Namun, nilainya tidak boleh melebihi jumlah APBD tahun sebelumnya,” terangnya.
Terkait Hal tersebut Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulselbar, Taufiq Husaini, mengatakan, alasan Banggar yang tidak prinsipil dalam melakukan pemboikotan, mengesankan adanya masalah utama yang tidak terungkap.
“Dari kacamata saya, alasan yang dilontarkan oleh anggota Banggar yang memboikot benar-benar bukan hal yang prinsipil. Makanya wajar, jika ada dugaan jika itu hanya alasan yang dibuat-buat padahal mungkin ada alasan yang lebih sensitif yang tidak diungkapkan,” kata Taufiq.
[NEXT]
Atas dasar itu, ia meminta anggota Banggar yang melakukan pemboikotan dan Pemerintah Kabupaten Gowa sebaiknya transparansi menyampaikan alasan yang sebenarnya dibalik pemboikotan pembahasan KUA PPAS tersebut. Sebab, biar bagaimanapun, APBD ini bukan hanya soal eksekutif dan legislatif, namun hal ini menyangkut soal rakyat.
Jika hanya soal penjadwalan yang tidak melalui Bamus, kata Taufiq, harusnya tidak sampai pada pemboikotan yang bisa berujung merugikan kepentingan rakyat.
“Ini sama saja mengorbankan rakyat karena ego yang mengatasnamakan aturan. Wakil rakyat mestinya paham tugas utamanya, yakni membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program-program pro rakyat, bukan malah menghalangi pembangunan dengan memanfaatkan kewenangannya di legislatif,” kritiknya.
Alasan sebagian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa melakukan pemboikotan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA PPAS) Kabupaten Gowa masih diragukan. Beberapa elemen masyarakat bahkan terang-terangan meragukan alasan penjadwalan yang tidak melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebagai alasan utama pemboikotan tersebut.
Sebelumnya, salah satu anggota Banggar, Asriady Arasy, mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan sebagian besar Banggar enggan menghadiri rapat pembahasan KUA PPAS. Selain soal penjadwalan yang tidak melalui Bamus, ada hal lain yang menurutnya juga melatar belakangi hal itu.
“Ada hasil kesepakatan di rapat Banggar yang tidak diakomodir Sekwan, seakan-akan sengaja disembunyikan,” kata Asriady. (syam)