SIDRAP — Empat warga Sidrap yang terindikasi sebagai pelaku narkoba berhasil diciduk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Senin (3/12/2018) kemarin. Keempat pelaku tersebut masing-masing, Sirajuddin alias Sira (46), Sa’na (35) dan Nasaruddin (29), yang ketiganya merupakan warga Desa Allakuang Kecamatan Maritengngae. Sementara seorang pelaku lainnya yaitu Ramal (31), warga Desa Teteaji Kecamatan Tellu Limpoe.
Para pelaku ditangkap aparat di Desa Allakuang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap sekira pukul 14.30 Wita, dengan barang bukti berupa 19 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat 5,45 gram.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan yang dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Alhasil, empat terduga pelalu berhasil kita tangkap,” ungkap Ade Indrawan.
Saat ini, kata Ade, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)