MAKASSAR–Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ernawati (33) alias Warga Jalan Tinumbu III lorong 7, Kota Makassar, Sulsel, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Erna ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat ditangkap pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi. Dari hasil pengeledahan kita amankan barang bukti 15 sachet sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga :
Erna disebut polisi sengaja menyimpan barang bukti sabu ke saku seragam sekolah putranya untuk mengelabui petugas.
“Itu bukan karena anaknya juga terlibat. Murni untuk menyembunyikan saja,” kata Diari.
Erna kepada polisi, mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena terdesak biaya keluarga. Erna menghidupi 3 orang anak seorang diri setelah bercerai.
“Sebelumnya saya jual gorengan untuk biaya hidup dan anak-anak, suami sudah cerai,” ujar Erna.
Lebih lanjut, Kompol Diari mengatakan Erna diduga polisi membeli sabu di Kampung Sapiria, Makassar. Sabu kemudian dijual kembali.
“Sudah sebulan ya dia jual sabu dan jaringannya pasti kita kejar,” kata Diari.
Barang bukti ditemukan yang disembunyikan dibalik foto keluarga sebanyak 1 sachet dan dikantongan seragam sekolah milik anaknya sebanyak 14 sachet.
“Jadi totalnya ada 15 sachet yang kita temukan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Komentar