MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, secara serentak terjun melaksanakan sosialisasi Perwali 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Mereka juga memastikan penerapan protokol kesehatan ditaati yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta social distancing atau menjaga jarak.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud menyatakan tim yang terjun ini melibatkan semua stakeholder, seperti Dinas Perindag, PTSP, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Dishub, Damkar, Bapenda. “Hal ini kami lakukan sebagaiamana arahan dan perintah Pj Walikota untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, dimana saat ini grafiknya cukup tinggi di Kota Makassar,” jelas Iman Hud.
Menurut Iman, sosialisasi ini bertujuan menghimbau para pengunjung mal ataupun di tempat-tempat keramaian untuk mematuhi protokol kesehatan. “Kami beri pemahaman kepada pengunjung dengan mewajibkan mereka memakai masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak untuk tidak berkerumun,” ucap Iman.
Baca Juga :
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP juga menjelaskan kesadaran masyarakat berupa ketaatan dan kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi faktor penentu suksesnya penanganan Covid-19 di Kota Makassar. Kepatuhan dan disiplin dinilai salah satu syarat mutlak dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ujarnya.
Dengan memberi pemahaman secara langsung di mal dan tempat umum diharapkan warga yang berkunjung di tempat tersebut, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (*)
Komentar