MAKASSAR – Berbagai cara dilakukan seorang pelaku narkoba untuk mengelabui aparat kepolisian. Salah satunya seperti yang ditempuh pelaku pemilik narkoba bernama Siti Madinah (41), ia menyimpan barang haram tersebut di dalam sebuah boneka beruang.
Pelaku pemilik narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu, (4/1/2017), sekira pukul 14.00 Wita. Aparat tim gabungan Polres Bone meringkusnya di Wisma Yulia, Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Pelaku yang beralamat di Desa Pappolo, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone ini diringkus bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan dalam boneka. Sebanyak 2 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki pelaku seberat 74,27 gram.
Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui jika narkoba yang ia miliki berasal dari Tawao, Malaysia. Menurut pengakuan pelaku, barang haram ini adalah titipan dari rekannya bernama Saiful.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bone. Pelaku ditahan sambil dilakukan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian. (*)