PINRANG – Anggota Resmob Polres Pinrang yang tergabung dalam Team Crime Fighters kembali berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian handphone yakni, Zainal Alias Baddu (26), Selasa (05/01/2021) sekira pukul 14.00 wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com dari Kanit Resmob Polres Pinrang, AIPDA Aris mengatakan bahwa sebelum mengasak handphone korban. Awalnya pelaku mampir untuk berteduh dirumah korban, di Dusun Punnia, Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi yang dikonfrimasi Lintasterkini.com mengatakan pelaku diamankan berdasarkan LPB / 65 / II / 2020 / SPKT / Res. Pinrang.
Baca Juga :
“Laporanya ke Polres Pinrang sejak tanggal 07 Februari 2020, Pelapornya HASAN (42) dan Korban atas nama Fatur Rahman umur (15) anak dari pelapor, kerugian ditaksir sekitar Rp.2.700.000,” ungkap IPTU Deki.
Mantan Kasat Reskrim Bulukumba ini juga menambahkan bahwa Anggota Resmob Polres Pinrang yang tergabung dalam Team Crime – Fighters sesuai dengan hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah berada dikediaman.
“Dengan sigap anggota langsung bergegas kerumahnya dan alhasil berhasil mengamankan Zainal Alias Baddu (26) beserta dengan Handphone milik korban Merk Redmi Xiaomi Note 5 Warna Gold,” ungkap IPTU Deki.
Selanjutnya diketahui, terduga pelaku beserta barang bukti (BB) diserahkan ke Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Komentar