Lintas Terkini

Vaksinasi Covid-19 Tahap I Menyasar 18,7 Juta Nakes dan Pelayan Publik

Tenaga kesehatan salah satu prioritas penerima vaksin Covid-19.

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS (short messaging service) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak tanggal 31 Desember 2020 lalu. Pesan singkat atau SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang rencananya dimulai pada Januari 2021 ini.

Kelompok prioritas penerima vaksin yang telah dikirimi SMS pemberitahuan tersebut menyasar 18,7 juta tenaga kesehatan (nakes), pelayan publik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.

Rincian sasaran vaksinasi tersebut yakni sebanyak 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus COVID-19. Selain itu, kelompok prioritas lainnya sebanyak 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT).

Pada kelompok prioritas yang akan menerima vaksin tahap I ini, termasuk diantaranya juga tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (3/1/2021), Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

Alurnya yakni pada tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

[NEXT]

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi. Juru bicara ini menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.

“Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan,” papar dr. Nadia.

Melalui tahapan tersebut, dr. Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar dr Nadia.

Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penerapan protokol kesehatan dimaksud seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan). (*)

Exit mobile version