MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, sudah masuk ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Diketahui berkasnya sudah diserahkan pada 3 Januari 2022 lalu dan telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Untuk diketahui ada 13 orang tersangka yang ditetapkan. Mereka juga sudah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel, sejak Kamis (30/12/2021) lalu.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, pihaknya tinggal menunggu koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel untuk tahap dua. Berkas tahap satu, katadia, sudah dinyatakan P21.
Dijelaskan Kompol Fadli, hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan. “Sampai sekarang belum ada (laporan penangguhan penahanan) masuk ke saya,” ucap Kompol Fadli.
Adapun para tersangka yang telah ditahan oleh Polda Sulsel yakni, AN, SR, MA, HS, MW, AS, FM, AEHS, MK, AIHS, APR dan RP sebagai konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari.
Untuk diketahui, Kasus korupsi berjamaah terkait pembangunan Rumah sakit tersebut telah merugikan uang negara senilai 22 miliar Rupiah. Rencanya dana itu digunakan untuk proyek pembangunan Rumah sakit tipe C yang berlokasi di Jalan Abdulah Daeng Sirua. (*)