Lintas Terkini

Pelaku Penipuan Menyebar Hoax Untuk Beraksi, Kenali Caranya

Ilustrasi

MAKASSAR – Para pelaku penyebar hoax sudah semakin moderen. Biasanya mereka memanfaatkan kondisi ekonomi atau keuangan.

Untuk itu, semua pihak perlu mewaspadai berbagai modus operandi yang dilancarkan para pelaku ini. Biasanya kedoknya bisa terkait penawaran investasi dengan bunga tinggi, atau penawaran pinjaman tanpa jaminan dengan mencatut nama bank tertentu.

Pelaku, memanfaatkan situasi psikologis dan emosional masyarakat untuk melancarkan aksinya.

Ada beberapa model disinformasi dengan modus penipuan jasa keuangan ini yang sebelumnya pernah ramai.

Misalnya, disinformasi terkait Bank Indonesia (BI) yang menawarkan jasa investasi online yang aman dan terpercaya. Informasi tersebut tersebar melalui aplikasi peran instan whatsap hingga telegram. Padahal, Bank Indonesia bukanlah lembaga yang mengeluarkan produk investasi dan tidak pernah menawarkan jasa investasi online.

Atau, disinformasi dengan modus jasa investasi bidang IT, bisnis valas hingga uang kripto dan menjanjikan keuntungan hingga 30 persen. Tentu itu tidak masuk akal, karena keuntungan 30 persen sangat jauh di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia, maupun bunga deposito yang ditawarkan bank-bank.

Ada juga disinformasi yang mencatut nama Bank Negara Indonesia (BNI), lewat sebuah selebaran penawaran kredit tanpa anggunan. Sementara, fasilitas kredit perbankan selalu mensyaratkan anggunan.

Disinformasi lain adalah penawaran pinjaman online dengan berbagai fasilitas kemudahan dan bunga rendah, yang ditawarkan oleh fintech ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Darwisman, mengungkapkan, pihaknya terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat melalui berbagai sosialisasi.

Menurut dia, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat mudah terbujuk oleh penipuan investasi ilegal, hingga memanfaatkan fasilitas kredit online yang ilegal.

Darwisman mengungkapkan, OJK memiliki program cyber patrol untuk melakukan pemberantasan fintech ilegal. Pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, Kominfo RI dan AFPI.

Melansir dari berbagai sumber, berikut tips yang perlu diperhatikan untuk mengantisipasi hoaks dengan modus penipuan jasa keuangan:

1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi)

2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Contohnya :
Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI),

Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

5. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.

6. Buka situs OJK untuk mengecek perusahaan jasa keuangan yang berizin atau ilegal, khususnya fintech atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

7. Bila menemukan pesan berantai, postingan maupun selebaran yang menawarkan investasi maupun kredit mudah, bisa mengecek faktanya lewat situs, kominfo.go.id, mafindo.or.id atau portal-portal berita yang menyajikan konten cek fakta. (*)

Exit mobile version