MASAMBA – Awal tahun 2025, kasus mengejutkan mencuat di Luwu Raya. Seorang mantan teller bank BUMN, G (24), melaporkan mantan bosnya ke Polres Luwu Utara atas dugaan pencemaran nama baik. G sebelumnya dituduh mencuri uang nasabah, yang berujung pada pemecatan dirinya.
Laporan ini teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara dengan nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/Polres Luwu Utara pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.05 WITA. Laporan diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Lutra, Aiptu Muhammad Tahir. G melaporkan Ketua Tim Audit Bank BNI, Nirwan Ariadi, sebagai pihak yang menuduhnya.
Kronologi Tuduhan
G, wanita yang telah bekerja sebagai teller di Unit Masamba selama hampir tiga tahun, menceritakan bahwa kasus bermula pada 13 Desember 2024. Saat itu, seorang nasabah datang untuk menyetor uang sambil menyebut jumlahnya Rp1 juta. Dalam situasi sibuk, G menginput jumlah tersebut tanpa menghitung ulang uang nasabah, yang kemudian ditandatangani slip setoran oleh nasabah.
Baca Juga :
Namun, dua hari kemudian, nasabah tersebut kembali dan mengklaim bahwa sebenarnya ia menyetor Rp2 juta. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat bahwa nasabah memang membawa Rp2 juta, tetapi hanya menyebutkan Rp1 juta saat menyetor. Merasa bersalah karena tidak menghitung ulang, G akhirnya mengganti kekurangan uang itu dengan uang pribadinya sebesar Rp1 juta.
“Kejadian itu sebenarnya sudah selesai, nasabah tidak mempermasalahkan lagi,” ujar G sambil menangis di lobi SPKT Polres Lutra. Namun, tim audit bank tetap menuduhnya mencuri uang nasabah sebesar Rp1 juta.
Pada 30 Desember 2024, G dipanggil ke kantor cabang di Kota Palopo untuk menjalani audit. Dalam pertemuan tersebut, ia dinyatakan bersalah tanpa diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Hasil audit yang dipimpin Nirwan Ariadi digunakan sebagai dasar untuk memecat G.
“Padahal, fakta di CCTV jelas menunjukkan saya tidak mengambil uang nasabah. Saya bahkan mengganti selisihnya dengan uang pribadi,” kata G. Ia juga menyebutkan bahwa ada kelebihan input Rp1 juta dari transaksi nasabah lain yang terungkap belakangan.
G mengaku syok atas tuduhan tersebut, terlebih ia tidak menerima surat pemecatan resmi atau Surat Keputusan (SK). “Nama baik saya tercemar. Saya hanya ingin mencari keadilan,” tegasnya.
G juga mengungkapkan bahwa praktik kerja di Unit Masamba sering kali tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena nasabah kerap terburu-buru. “Banyak nasabah yang menitipkan uang pada teller atau bahkan security tanpa menghitung ulang,” katanya.
Ia juga menyebutkan kasus lain di unitnya, seperti nasabah yang pernah kelebihan uang hingga Rp5 juta setelah penarikan, tetapi kemudian dikembalikan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kesalahan bisa terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Polisi Mulai Selidiki
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Althof Zainudin, membenarkan adanya laporan ini. “Laporan baru masuk hari ini, dan akan kami proses sesuai prosedur. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar AKP Muhammad Althof. (*)
Komentar