Logo Lintasterkini

KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 Januari 2026 09:43

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, di balik narasi humanisasi hukum, kebijakan ini memunculkan sejumlah catatan kritis terkait efektivitas, pengawasan, dan keadilan substantif.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan hingga pesantren. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut pidana ini dapat diterapkan bagi terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan vonis maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.

Secara normatif, kebijakan ini sejalan dengan semangat nonpemenjaraan dan pengurangan overcrowding lapas. Namun secara praktis, muncul pertanyaan mendasar: apakah pidana kerja sosial cukup memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, terutama kejahatan yang berdampak langsung pada korban dan ketertiban umum, meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun?

Pemerintah mengklaim telah berkoordinasi melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) dengan pemerintah daerah dan mitra lokal. Sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) dan 1.880 mitra disebut siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, lengkap dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Namun, mekanisme pengawasan di lapangan, kualitas pembimbingan, serta jaminan bahwa pidana ini tidak berubah menjadi formalitas administratif, masih minim penjelasan.

Lebih jauh, penempatan pelaku pidana di sekolah, panti asuhan, dan tempat ibadah juga memunculkan dimensi etis dan sosial. Apakah institusi pendidikan dan sosial telah benar-benar dilibatkan dalam perencanaan? Apakah ada standar seleksi jenis tindak pidana yang layak ditempatkan di ruang-ruang publik yang rentan tersebut? Tanpa regulasi teknis yang ketat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi di masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan dan pemerintah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru. Namun, fakta ini sekaligus menegaskan bahwa infrastruktur dan sumber daya manusia yang ada saat ini belum ideal untuk menopang kebijakan berskala nasional tersebut.

Pemerintah memang berharap pidana kerja sosial dapat menekan residivisme dan mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Tetapi tanpa indikator keberhasilan yang terukur, transparansi pelaksanaan, dan pengawasan publik yang kuat, kebijakan ini berisiko menjadi jalan pintas penanganan perkara pidana ringan hingga menengah, alih-alih instrumen keadilan restoratif yang benar-benar mendidik.

KUHP baru membawa arah baru penegakan hukum pidana Indonesia. Namun, untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, negara dituntut lebih dari sekadar menyediakan lokasi kerja sosial. Yang dibutuhkan adalah kejelasan batas, ketegasan standar, dan keberanian memastikan bahwa keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku tetap seimbang, bukan dikompromikan atas nama efisiensi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News24 Januari 2026 18:52
Pemprov Sulsel Dukung Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO 2026, Perkuat Ekosistem Usaha Teknologi
MAKASSAR – Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO Championship 2026 yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Akbar ke-4 PUSPINDO di...
Ekonomi & Bisnis24 Januari 2026 16:24
Alumni Verso Barista Academy asal Kolaka Utara Tembus Karir di Jerman!
KOLAKA UTARA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putra daerah asal Kolaka Utara. Fahmi Ihsan Sabrun, pemuda berusia 22 tahun, berhasil m...
News24 Januari 2026 11:42
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
MAROS  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT dari Kepala Ba...
News24 Januari 2026 10:37
Ditregident Korlantas Perkuat Inovasi Digital 2026 Demi Pelayanan Publik Presisi Cepat Transparan Berkeadilan Nasional
JAKARTA  – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat inovasi digital sebagai upaya ...