MAKASSAR– Dua oknum anggota Polrestabes Makassar berinisil SU dan HA dilaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulselbar, pada Kamis lalu. Mereka dilapor karena diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba Rusli alias Uchi Bin Daeng Baso (35) warga Jalan Gunung Bawakaraeng senilai Rp 40 juta.
Menurut kuasa hukum tersangka Rusli, Frangky Asirie kepada wartawan saat ditemui di markas Polda Sulselbar, Senin (4/2/2013), orang tua tersangka Rusli, Baso pernah dijemput di tempat pengisian SPBU Jalan Bawakaraeng oleh seorang anggota polisi berinisial SU, dan seorang satpam dengan menggunakan mobil warna hitam.
Baso kemudian dibawa ke Kejaksaan dan dimintai uang Rp 40 juta. “Di atas mobil yang diparkir di depan kejaksaan, Baso dimintai uang. Kata anggota Polrestabes Makassar itu, adami itu uang? Mau mi disetor untuk jaksa sebesar Rp 40 juta,” kutip Frangky.
Baca Juga :
Baso pun menjawab, uang yang dibawa belum cukup dan hanya Rp 29 juta. Karena harus Rp 40 juta, Baso kemudian menambah Rp 6 juta. “Tetapi, Baso tetap dipaksa mencukupi uang Rp 40 juta sebagai biaya pengurusan,” katanya.
Ironisnya, uang yang sudah diserahkan kepada dua anggota Polrestabes Makassar berinisial SU dan HA tidak pernah diserahkan kepada jaksa. “Saat Baso bertemu dengan jaksa yang akan mendakwa anaknya, katanya dia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari polisi berinisial SU dan HA. Jadi sudah jelas, SU dan HA yang mengambil uang Rp 40 juta itu yang katanya sebagai uang pengurusan di kejaksaan,” tandas Frangky.(kpc)
Komentar