MAKASSAR – Hj Najmiah (70) yang merupakan pendiri markas Polsekta Tamalate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan laut (reklamasi) di Pantai Losari, Makassar. Penetapan tersangka diungkapkan, Kasubdit Publikasi Humas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Siswa didampingi Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulselbar, AKBP Nurdin saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (4/2/2014).
Siswa mengaku, dirinya sempat membuat kesalahan dengan mengatakan Hj Najmiah sebagai tersangka pada pertengahan November 2013 lalu. Padahal, saat itu Hj Najmiah masih berstatus saksi dan kasus reklamasi Pantai Losari depan RS Internasional Siloam itu baru ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan.
“Saya memang mengatakan Hj Najmiah sebagai tersangka, padahal waktu itu belum tersangka dan masih sebagai saksi. Selain saya mengatakan demikian, saya juga mengirimkan rilis ke media cetak dan elektronik di Makassar. Kemudian statusnya dianulir oleh Polda, bahwa Najmiah masih sebagai saksi. Kemudian, Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu mengumumkan Hj Najmiah tersangka dan kami resmi pun mengatakan demikian hari ini,” kata Siswa.
Dengan berubah-ubahnya status Hj Najmiah sebagai tersangka lalu saksi yang kemudian tersangka, lanjut Siswa, hal itu membuat image buruk buah institusi kepolisian. Berubah-ubahnya status Najmiah, masyarakat beranggapan Polda Sulselbar ada ‘main’ dalam penanganan kasus reklamasi Pantai Losari.
“Lillahi taala, awalnya kesalahan ada pada saya yang mengatakan tersangka terhadap Hj Najmiah. Kemudian dianulir sebagai saksi dan lalu dijadikan tersangka lagi. Ini bisa menjelekkan citra kepolisian dan anggapan masyarakat Kapolda Sulselbar ada ‘main’ dalam penanganan kasus reklamasi Pantai Losari,” katanya.
Ditambahkan, penyidikan kasus reklamasi Pantai Losari masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar dengan diback up penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri.
“Dari gelar perkara, kuat dugaan Hj Najmiah melanggar pasal 36 ayat 1 sub pasa 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan acaman hukuman 1 sampai 3 tahun pejara,” tegasnya.
Hj Najmiah diketahui pengusaha tanah ini menghibahkan uangnya sekitar Rp 3 miliar lebih untuk pembangunan markas Polsekta Tamalate di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar. Dimana, sebelumnya markas Polsekta Tamalate bertempat di Jl Sultan Alauddin yang kini ditempati oleh Polsekta Rappocini.
Saat ditanya soal kasus reklamasi Pantai Losari lainnya melibatkan pengusaha bernama Jen Tang yang telah ditelah ditetapkan, Nurdin mengaku berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Hanya saja, berkas perkara belum P21 oleh jaksa.
“Berkasnya beberapa kali bolak-balik untuk tersangka Jen Tang yang juga menimbun laut. Tersangka Jen Tang melanggar undang-undang lingkungan hidup, karena tidak dilengkapi surat dari Balai Lingkungan Hidup. Kami upayakan terus, sampai kasusnya P21 oleh jaksa dan disidangkan di Pengadilan,” tandasnya. (ndr)