MAKASSAR – Pengusaha sekaligus tersangka penimbunan Patai Losari, Najamiah dipastikan tidak mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup. Najemiah selaku Direktur PT Mariso Indo Land itu hanya menggunakan rekomendasi penanaman modal dari Pemerintah Kota Makassar untuk menimbun laut.
“Saya pastikan tersangka tidak memiliki satu pun izin lingkungan. Tersangka merasa rekomendasi yang ia pegang cukup untuk menjalankan usahanya,” ujar Kepala Unit (Kanit) Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nurdin saat jumpa pers, Selasa (4/2/2014) pagi.
Menurut Nurdin, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui surat rekomendasinya membolehkan PT Mariso Indo Land menanamkan modal di kecamatan Tamalate. Penanaman modal tersebut di luar kawasan strategis provinsi Sulawesi Selatan. Rekomendasi itu, kata Nurdin, tidak termasuk izin melakukan penimbunan.
Baca Juga :
Selain kerusakan lingkungan, diduga terjadi pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum pemerintah. Jika ditemukan bukti pelanggaran aspek lain tersebut, akan dilakukan penyedilikan susulan. Namun, penyidik enggan terburu-buru melakukan penyelidikan terkait aspek selain di kasus reklamasi pantai.
Nurdin juga mengaku, pihaknya kini tengah mempelajari kemungkinan penetapan pasal lainnya. Yakni, Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Mengenai pasal tersebut, saat ini penyidik tengah menanti hasil pemeriksaan sampel lingkungan, yang diambil beberapa waktu lalu bersama tim Bareskrim Mabes Polri. Sampel tersebut diambil dari tiga lokasi berbeda, mulai dari kawasan pantai jalan Metro Tanjung Bunga hingga wilayah Barombong, Makassar. “Saya belum bisa pastikan kapan pemeriksaan hasil sampel itu selesai diperiksa,”tandas Nurdin. (bud)
Komentar